Cincin Dalam Perspektif Islam - Ustadz Abu Ibrohim Muhammad Ali AM حفظه الله



Para wanita tidak dilarang memakai cincin dari jenis apa pun baik dari emas, perak, atau selain keduanya. Bahkan jika dimaksudkan untuk berhias buat suaminya, maka itu dianjurkan di dalam Islam.
Adapun bagi kaum laki-laki, para ulama berbeda pendapat tentang hukum memakai cincin bagi mereka.
Pendapat pertama mengatakan sunnah. Alasannya, karena dahulu para sahabat Nabi صلى الله عليه وسلم mengikuti apa yang dilakukan oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم tatkala beliau memakai cincin, sebagaimana di dalam sebuah hadits dari Ibnu Umar رضي الله عنهما berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ وَجَعَلَ فَصَّهُ مِمَّا يَلِي كَفَّهُ فَاتَّخَذَهُ النَّاسُ فَرَمَى بِهِ وَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ وَرِقٍ أَوْ فِضَّةٍ
"Rasulullah صلى الله عليه وسلم memakai sebuah cincin dari emas, beliau menjadikan mata cincinnya (di dalam) mendekati telapak tangannya, lalu manusia pun memakai cincin, kemudian Rasulullah صلى الله عليه وسلم melemparkan cincin (emas)nya dan memakai cincin dari perak." (HR al-Bukhari: 5865)
Pendapat kedua mengatakan bahwa memakai cincin bagi laki-laki boleh-boleh saja, dan menjadi sunnah jika ada kebutuhan; contohnya untuk stempel bagi para tokoh seperti seorang raja, hakim, dan semisal mereka. Pendapat  ini  didasari  oleh  kenyataan  bahwa  Nabi صلى الله عليه وسلم tidak memakai cincin, kecuali setelah dikabarkan bahwa para raja tidak menggubris surat yang tidak ada stempelnya.2 Di dalam sebuah hadits, Anas ibn Malik رضي الله عنه berkata:
لَمَّا أَرَادَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَكْتُبَ إِلَى الرُّومِ قَالَ قَالُوا إِنَّهُمْ لَا يَقْرَءُونَ كِتَابًا إِلَّا مَخْتُومًا قَالَ فَاتَّخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِهِ فِي يَدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَقْشُهُ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ
"Tatkala Rasulullah صلى الله عليه وسلم hendak menulis surat ke Romawi, (manusia) berkata, 'Sesungguhnya mereka (para raja) tidak akan membaca surat selain yang berstempel.' Lalu Rasulullah صلى الله عليه وسلم memakai cincin dari perak. Sepertinya aku melihat warna putih (perak) itu di tangan Rasulullah صلى الله عليه وسلم, dan mata (cincin) itu tertulis 'Muhammad Rasulullah'." (HR al-Bukhari: 65, Muslim: 5601)
Pendapat yang kuat, insya Allah adalah pendapat kedua, yaitu dibolehkan memakai cincin bagi kaum laki-laki, dan disunnahkan bagi para tokoh yang membutuhkannya; seperti untuk stempel bagi para raja, hakim, dan semisalnya. Pendapat ini dikuatkan beberapa perkara, di antaranya:
·     Rasulullah صلى الله عليه وسلم kebiasaannya tidak memakai cincin kecuali untuk stempel surat-suratnya.
·           Rasulullah صلى الله عليه وسلم tidak memakai cincin dengan maksud berhias, dan ini dibuktikan dengan kondisi beliau meletakkan mata cincin yang ada ukiran namanya di bagian dalam telapak tangannya, tidak ditampakkan seperti kebanyakan orang yang memakai cincin untuk perhiasan.
·           Adapun sikap para sahabat رضي الله عنهم yang memakai cincin sebagaimana Nabi صلى الله عليه وسلم memakai cincin, maka ini menunjukkan betapa semangatnya para sahabat Nabi untuk mencontoh dan tidak ingin ketinggalan terhadap apa pun yang dilakukan Nabi صلى الله عليه وسلم.
Kesimpulannya, disunnahkan memakai cincin bagi orang yang membutuhkannya seperti untuk stempel. Akan tetapi, hukumnya adalah boleh-boleh saja bagi seseorang memakai cincin dengan maksud berhias dengannya karena hal itu tidak dilarang.


0 Response to "Cincin Dalam Perspektif Islam - Ustadz Abu Ibrohim Muhammad Ali AM حفظه الله"

Posting Komentar