Para wanita tidak dilarang memakai cincin dari jenis apa pun baik dari emas, perak, atau selain keduanya. Bahkan jika dimaksudkan untuk berhias buat suaminya, maka itu dianjurkan di dalam Islam.
Adapun
bagi kaum laki-laki, para ulama berbeda pendapat tentang hukum memakai cincin
bagi mereka.
Pendapat
pertama
mengatakan sunnah. Alasannya, karena dahulu para sahabat Nabi صلى الله عليه وسلم mengikuti apa yang dilakukan oleh
Rasulullah صلى الله عليه وسلم tatkala beliau memakai cincin, sebagaimana
di dalam sebuah hadits dari Ibnu Umar رضي الله عنهما berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اتَّخَذَ
خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ وَجَعَلَ فَصَّهُ مِمَّا يَلِي كَفَّهُ فَاتَّخَذَهُ النَّاسُ
فَرَمَى بِهِ وَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ وَرِقٍ أَوْ فِضَّةٍ
"Rasulullah صلى الله عليه وسلم memakai sebuah cincin dari
emas, beliau menjadikan mata cincinnya (di dalam) mendekati telapak tangannya,
lalu manusia pun memakai cincin, kemudian Rasulullah صلى الله عليه وسلم melemparkan cincin (emas)nya
dan memakai cincin dari perak." (HR
al-Bukhari: 5865)
Pendapat
kedua
mengatakan
bahwa memakai cincin bagi laki-laki boleh-boleh saja, dan menjadi sunnah jika
ada kebutuhan; contohnya untuk stempel bagi para tokoh seperti seorang raja,
hakim, dan semisal mereka. Pendapat ini
didasari
oleh
kenyataan
bahwa
Nabi
صلى الله عليه وسلم tidak memakai cincin, kecuali setelah
dikabarkan bahwa para raja tidak menggubris surat yang tidak ada
stempelnya.2
Di dalam sebuah hadits, Anas ibn Malik رضي الله عنه berkata:
لَمَّا أَرَادَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ
يَكْتُبَ إِلَى الرُّومِ قَالَ قَالُوا إِنَّهُمْ لَا يَقْرَءُونَ كِتَابًا إِلَّا
مَخْتُومًا قَالَ فَاتَّخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِهِ فِي يَدِ رَسُولِ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَقْشُهُ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ
"Tatkala Rasulullah صلى الله عليه وسلم hendak menulis surat ke
Romawi, (manusia) berkata, 'Sesungguhnya mereka (para raja) tidak akan membaca
surat selain yang berstempel.' Lalu Rasulullah صلى الله عليه وسلم memakai cincin dari perak.
Sepertinya aku melihat warna putih (perak) itu di tangan Rasulullah صلى الله عليه وسلم, dan mata (cincin) itu
tertulis 'Muhammad Rasulullah'." (HR
al-Bukhari: 65, Muslim: 5601)
Pendapat
yang kuat, insya Allah adalah pendapat kedua, yaitu dibolehkan memakai cincin
bagi kaum laki-laki, dan disunnahkan bagi para tokoh yang membutuhkannya;
seperti untuk stempel bagi para raja, hakim, dan semisalnya. Pendapat ini
dikuatkan beberapa perkara, di antaranya:
· Rasulullah
صلى الله عليه وسلم kebiasaannya tidak memakai cincin kecuali
untuk stempel surat-suratnya.
·
Rasulullah
صلى الله عليه وسلم tidak memakai cincin dengan maksud berhias,
dan ini dibuktikan dengan kondisi beliau meletakkan mata cincin yang ada ukiran
namanya di bagian dalam telapak tangannya, tidak ditampakkan seperti kebanyakan
orang yang memakai cincin untuk perhiasan.
·
Adapun
sikap para sahabat رضي الله عنهم yang memakai cincin sebagaimana Nabi
صلى الله عليه وسلم memakai cincin, maka ini menunjukkan betapa
semangatnya para sahabat Nabi untuk mencontoh dan tidak ingin ketinggalan
terhadap apa pun yang dilakukan Nabi صلى الله عليه وسلم.
Kesimpulannya,
disunnahkan memakai cincin bagi orang yang membutuhkannya seperti untuk stempel.
Akan tetapi, hukumnya adalah boleh-boleh saja bagi seseorang memakai cincin
dengan maksud berhias dengannya karena hal itu tidak dilarang.
0 Response to "Cincin Dalam Perspektif Islam - Ustadz Abu Ibrohim Muhammad Ali AM حفظه الله"
Posting Komentar